MUKADDIMAH
Dengan nama Tuhan Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang “Inilah Piagam
Tertulis dari Nabi Muhammad SAW di kalangan Orang-orang yang beriman
dan memeluk Islam (yang berasal) dari Quraisy dan Yatsrib, dan
orang-orang yang mengikuti mereka, mempersatukan diri dan berjuang
bersama mereka.”
I PEMBENTUKAN UMMAT
Pasal 1 Sesungguhnya mereka satu bangsa negara (ummat), bebas dari (pengaruh dan kekuasaan) manusia.
II HAK ASASI MANUSIA
Pasal 2 Kaum Muhajirin dari
Quraisy tetap mempunyai hak asli mereka,saling tanggung-menanggung,
membayar dan menerima wang tebusan darah (diyat)kerana suatu
pembunuhan, dengan cara yang baik dan adil di antara orang-orang
beriman.
Pasal 3 1. Banu ‘Awf (dari
Yathrib) tetap mempunyai hak asli mereka, tanggung menanggung wang
tebusan darah (diyat). 2. Dan setiap keluarga dari mereka membayar
bersama akan wang tebusan dengan baik dan adil di antara orang-orang
beriman.
Pasal 4 1. Banu Sa’idah (dari
Yathrib) tetap atas hak asli mereka, tanggung menanggung wang tebusan
mereka. 2. Dan setiap keluarga dari mereka membayar bersama akan wang
tebusan dengan baik dan adil di antara orang-orang beriman.
Pasal 5 1. Banul-Harts (dari
suku Yathrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka, saling
tanggung-menanggung untuk membayar wang tebusan darah (diyat) di antara
mereka. 2. Setiap keluarga (tha’ifah) dapat membayar tebusan dengan
secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.
Pasal 6 1. Banu Jusyam (dari
suku Yathrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka,
tanggung-menanggung membayar wang tebusan darah (diyat) di antara
mereka. 2. Setiap keluarga (tha’ifah) dapat membayar tebusan dengan
secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.
Pasal 7 1. Banu Najjar (dari
suku Yathrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka,
tanggung-menanggung membayar wang tebusan darah (diyat) dengan secara
baik dan adil. 2. Setiap keluarga (tha’ifah) dapat membayar tebusan
dengan secara baik dan adil di kalangan orang beriman.
Pasal 8 1. Banu ‘Amrin (dari
suku Yathrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka,
tanggung-menanggung membayar wang tebusan darah (diyat) di antara
mereka. 2. Setiap keluarga (tha’ifah) dapat membayar tebusan dengan
secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.
Pasal 9 1. Banu An-Nabiet (dari
suku Yathrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka,
tanggung-menanggung membayar wang tebusan darah (diyat) di antara
mereka. 2. Setiap keluarga (tha’ifah) dapat membayar tebusan dengan
secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.
Pasal 10 1. Banu Aws (dari suku
Yathrib) berpegang atas hak-hak asli mereka, tanggung-menanggung
membayar wang tebusan darah (diyat) di antara mereka. 2. Setiap
keluarga (tha’ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil
di kalangan orang-orang beriman.
III PERSATUAN SEAGAMA
Pasal 11 Sesungguhnya
orang-orang beriman tidak akan melalaikan tanggungjawabnya untuk
memberi sumbangan bagi orang-orang yang berhutang, karena membayar uang
tebusan darah dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang
beriman.
Pasal 12 Tidak seorang pun dari
orang-orang yang beriman dibolehkan membuat persekutuan dengan teman
sekutu dari orang yang beriman lainnya, tanpa persetujuan terlebih
dahulu dari padanya.
Pasal 13 1. Segenap orang-orang
beriman yang bertaqwa harus menentang setiap orang yang berbuat
kesalahan , melanggar ketertiban, penipuan, permusuhan atau pengacauan
di kalangan masyarakat orang-orang beriman. 2. Kebulatan persatuan
mereka terhadap orang-orang yang bersalah merupakan tangan yang satu,
walaupun terhadap anak-anak mereka sendiri.
Pasal 14 1. Tidak diperkenankan
seseorang yang beriman membunuh seorang beriman lainnya karena lantaran
seorang yang tidak beriman. 2. Tidak pula diperkenankan seorang yang
beriman membantu seorang yang kafir untuk melawan seorang yang beriman
lainnya.
Pasal 15 1. Jaminan Tuhan
adalah satu dan merata, melindungi nasib orang-orang yang lemah. 2.
Segenap orang-orang yang beriman harus jamin-menjamin dan setiakawan
sesama mereka daripada (gangguan) manusia lain
IV PERSATUAN SEGENAP WARGANEGARA
Pasal 16 Bahwa sesungguhnya
kaum-bangsa Yahudi yang setia kepada (negara) kita, berhak mendapatkan
bantuan dan perlindungan, tidak boleh dikurangi haknya dan tidak boleh
diasingkan dari pergaulan umum.
Pasal 17 1. Perdamaian dari
orang-orang beriman adalah satu 2. Tidak diperkenankan segolongan
orang-orang yang beriman membuat perjanjian tanpa ikut sertanya
segolongan lainnya di dalam suatu peperangan di jalan Tuhan, kecuali
atas dasar persamaan dan adil di antara mereka.
Pasal 18 Setiap penyerangan
yang dilakukan terhadap kita, merupakan tantangan terhadap semuanya
yang harus memperkuat persatuan antara segenap golongan.
Pasal 19 1. Segenap orang-orang
yang beriman harus memberikan pembelaan atas tiap-tiap darah yang
tertumpah di jalan Tuhan. 2. Setiap orang beriman yang bertaqwa harus
berteguh hati atas jalan yang baik dan kuat.
Pasal 20 1. Perlindungan yang
diberikan oleh seorang yang tidak beriman (musyrik) terhadap harta dan
jiwa seorang musuh Quraisy, tidaklah diakui. 2. Campur tangan apapun
tidaklah diijinkan atas kerugian seorang yang beriman.
Pasal 21 1. Barangsiapa yang
membunuh akan seorang yang beriman dengan cukup bukti atas perbuatannya
harus dihukum bunuh atasnya, kecuali kalau wali (keluarga yang berhak)
dari si terbunuh bersedia dan rela menerima ganti kerugian (diyat). 2.
Segenap warga yang beriman harus bulat bersatu mengutuk perbuatan itu,
dan tidak diizinkan selain daripada menghukum kejahatan itu.
Pasal 22 1. Tidak dibenarkan
bagi setiap orang yang mengakui piagam ini dan percaya kepada Tuhan dan
hari akhir, akan membantu orang-orang yang salah, dan memberikan tempat
kediaman baginya. 2. Siapa yang memberikan bantuan atau memberikan
tempat tinggal bagi pengkhianat-pengkhianat negara atau orang-orang
yang salah, akan mendapatkan kutukan dan kemurkaan Tuhan di hari kiamat
nanti, dan tidak diterima segala pengakuan dan kesaksiannya.
Pasal 23 Apabila timbul
perbezaan pendapat di antara kamu di dalam suatu soal, maka
kembalikanlah penyelesaiannya pada (hukum) Tuhan dan (keputusan)
Muhammad SAW.
V GOLONGAN MINORITAS
Pasal 24 Warganegara (dari golongan) Yahudi memikul biaya bersama-sama dengan kaum beriman, selama negara dalam peperangan.
Pasal 25 1. Kaum Yahudi dari
suku ‘Awf adalah satu bangsa-negara (ummat) dengan warga yang beriman.
2. Kaum Yahudi bebas memeluk agama mereka, sebagai kaum Muslimin bebas
memeluk agama mereka. 3. Kebebasan ini berlaku juga terhadap
pengikut-pengikut/sekutu-sekutu mereka, dan diri mereka sendiri. 4.
Kecuali kalau ada yang mengacau dan berbuat kejahatan, yang menimpa
diri orang yang bersangkutan dan keluarganya.
Pasal 26 Kaum Yahudi dari Banu Najjar diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu ‘Awf di atas
Pasal 27 Kaum Yahudi dari Banul-Harts diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu ‘Awf di atas
Pasal 28 Kaum Yahudi dari Banu Sa’idah diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu ‘Awf di atas
Pasal 29 Kaum Yahudi dari Banu Jusyam diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu ‘Awf di atas
Pasal 30 Kaum Yahudi dari Banu Aws diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu ‘Awf di atas
Pasal 31 1. Kaum Yahudi dari
Banu Tsa’labah, diperlakukan sama seperti kaum yahudi dari Banu ‘Awf di
atas 2. Kecuali orang yang mengacau atau berbuat kejahatan, maka
ganjaran dari pengacauan dan kejahatannya itu menimpa dirinya dan
keluarganya.
Pasal 32 Suku Jafnah adalah bertali darah dengan kaum Yahudi dari Banu Tsa’labah, diperlakukan sama seperti Banu Tsa’labah
Pasal 33 1. Banu Syuthaibah
diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu ‘Awf di atas. 2. Sikap
yang baik harus dapat membendung segala penyelewengan.
Pasal 34 Pengikut-pengikut/sekutu-sekutu dari Banu Tsa’labah, diperlakukan sama seperti Banu Tsa’labah.
Pasal 35 Segala pegawai-pegawai dan pembela-pembela kaum Yahudi, diperlakukan sama seperti kaum Yahudi
VI TUGAS WARGA NEGARA
Pasal 36 1. Tidak seorang pun
diperbolehkan bertindak keluar, tanpa ijinnya Muhammad SAW 2. Seorang
warga negara dapat membalaskan kejahatan luka yang dilakukan orang
kepadanya 3. Siapa yang berbuat kejahatan, maka ganjaran kejahatan itu
menimpa dirinya dan keluarganya, kecuali untuk membela diri 4. Tuhan
melindungi akan orang-orang yang setia kepada piagam ini
Pasal 37 1. Kaum Yahudi memikul
biaya negara, sebagai halnya kaum Muslimin memikul biaya negara 2. Di
antara segenap warga negara (Yahudi dan Muslimin) terjalin pembelaan
untuk menentang setiap musuh negara yang memerangi setiap peserta dari
piagam ini 3. Di antara mereka harus terdapat saling nasihat-menasihati
dan berbuat kebajikan, dan menjauhi segala dosa 4. Seorang warga negara
tidaklah dianggap bersalah, karena kesalahan yang dibuat
sahabat/sekutunya 5. Pertolongan, pembelaan, dan bantuan harus
diberikan kepada orang/golongan yang teraniaya
Pasal 38 Warga negara kaum Yahudi memikul biaya bersama-sama warganegara yang beriman, selama peperangan masih terjadi
VII MELINDUNGI NEGARA
Pasal 39 Sesungguhnya kota Yatsrib, Ibukota Negara, tidak boleh dilanggar kehormatannya oleh setiap peserta piagam ini
Pasal 40 Segala tetangga yang
berdampingan rumah, harus diperlakukan sebagai diri-sendiri, tidak
boleh diganggu ketenteramannya, dan tidak diperlakukan salah
Pasal 41 Tidak seorang pun
tetangga wanita boleh diganggu ketenteraman atau kehormatannya,
melainkan setiap kunjungan harus dengan izin suaminya
VIII PIMPINAN NEGARA
Pasal 42 1. Tidak boleh terjadi
suatu peristiwa di antara peserta piagam ini atau terjadi pertengkaran,
melainkan segera dilaporkan dan diserahkan penyelesaiannya menurut
(hukum ) Tuhan dan (kebijaksanaan) utusan-Nya, Muhammad SAW 2. Tuhan
berpegang teguh kepada piagam ini dan orang-orang yang setia kepadanya
Pasal 43 Sesungguhnya (musuh) Quraisy tidak boleh dilindungi, begitu juga segala orang yang membantu mereka
Pasal 44 Di kalangan warga negara sudah terikat janji pertahanan bersama untuk menentang setiap agresor yang menyergap kota Yathrib
IX POLITIK PERDAMAIAN
Pasal 45 1. Apabila mereka
diajak kepada pendamaian (dan) membuat perjanjian damai (treaty),
mereka tetap sedia untuk berdamai dan membuat perjanjian damai 2.
Setiap kali ajakan pendamaian seperti demikian, sesungguhnya kaum yang
beriman harus melakukannya, kecuali terhadap orang (negara) yang
menunjukkan permusuhan terhadap agama (Islam) 3. Kewajiban atas setiap
warganegara mengambil bahagian dari pihak mereka untuk perdamaian itu
Pasal 46 1. Dan sesungguhnya
kaum Yahudi dari Aws dan segala sekutu dan simpatisan mereka, mempunyai
kewajiban yang sama dengan segala peserta piagam untuk kebaikan
(pendamaian) itu 2. Sesungguhnya kebaikan (pendamaian) dapat
menghilangkan segala kesalahan
X PENUTUP
Pasal 47 1. Setiap orang
(warganegara) yang berusaha, segala usahanya adalah atas dirinya 2.
Sesungguhnya Tuhan menyertai akan segala peserta dari piagam ini, yang
menjalankannya dengan jujur dan sebaik-baiknya 3. Sesungguhnya tidaklah
boleh piagam ini dipergunakan untuk melindungi orang-orang yang dhalim
dan bersalah 4. Sesungguhnya (mulai saat ini), orang-orang yang
bepergian (keluar), adalah aman 5. Dan orang yang menetap adalah aman
pula, kecuali orang-orang yang dhalim dan berbuat salah 6. Sesungguhnya
Tuhan melindungi orang (warganegara) yang baik dan bersikap taqwa
(waspada) 7. Dan (akhirnya) Muhammad adalah Pesuruh Tuhan, semoga Tuhan
mencurahkan shalawat dan kesejahteraan atasnya
Leave a comment