Piagam Madinah

MUKADDIMAH

Dengan nama Tuhan Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang “Inilah Piagam

Tertulis dari Nabi Muhammad SAW di kalangan Orang-orang yang beriman

dan memeluk Islam (yang berasal) dari Quraisy dan Yatsrib, dan

orang-orang yang mengikuti mereka, mempersatukan diri dan berjuang

bersama mereka.”

I PEMBENTUKAN UMMAT

Pasal 1 Sesungguhnya mereka satu bangsa negara (ummat), bebas dari (pengaruh dan kekuasaan) manusia.

II HAK ASASI MANUSIA

Pasal 2 Kaum Muhajirin dari

Quraisy tetap mempunyai hak asli mereka,saling tanggung-menanggung,

membayar dan menerima wang tebusan darah (diyat)kerana suatu

pembunuhan, dengan cara yang baik dan adil di antara orang-orang

beriman.

Pasal 3 1. Banu ‘Awf (dari

Yathrib) tetap mempunyai hak asli mereka, tanggung menanggung wang

tebusan darah (diyat). 2. Dan setiap keluarga dari mereka membayar

bersama akan wang tebusan dengan baik dan adil di antara orang-orang

beriman.

Pasal 4 1. Banu Sa’idah (dari

Yathrib) tetap atas hak asli mereka, tanggung menanggung wang tebusan

mereka. 2. Dan setiap keluarga dari mereka membayar bersama akan wang

tebusan dengan baik dan adil di antara orang-orang beriman.

Pasal 5 1. Banul-Harts (dari

suku Yathrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka, saling

tanggung-menanggung untuk membayar wang tebusan darah (diyat) di antara

mereka. 2. Setiap keluarga (tha’ifah) dapat membayar tebusan dengan

secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.

Pasal 6 1. Banu Jusyam (dari

suku Yathrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka,

tanggung-menanggung membayar wang tebusan darah (diyat) di antara

mereka. 2. Setiap keluarga (tha’ifah) dapat membayar tebusan dengan

secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.

Pasal 7 1. Banu Najjar (dari

suku Yathrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka,

tanggung-menanggung membayar wang tebusan darah (diyat) dengan secara

baik dan adil. 2. Setiap keluarga (tha’ifah) dapat membayar tebusan

dengan secara baik dan adil di kalangan orang beriman.

Pasal 8 1. Banu ‘Amrin (dari

suku Yathrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka,

tanggung-menanggung membayar wang tebusan darah (diyat) di antara

mereka. 2. Setiap keluarga (tha’ifah) dapat membayar tebusan dengan

secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.

Pasal 9 1. Banu An-Nabiet (dari

suku Yathrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka,

tanggung-menanggung membayar wang tebusan darah (diyat) di antara

mereka. 2. Setiap keluarga (tha’ifah) dapat membayar tebusan dengan

secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.

Pasal 10 1. Banu Aws (dari suku

Yathrib) berpegang atas hak-hak asli mereka, tanggung-menanggung

membayar wang tebusan darah (diyat) di antara mereka. 2. Setiap

keluarga (tha’ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil

di kalangan orang-orang beriman.


III PERSATUAN SEAGAMA

Pasal 11 Sesungguhnya

orang-orang beriman tidak akan melalaikan tanggungjawabnya untuk

memberi sumbangan bagi orang-orang yang berhutang, karena membayar uang

tebusan darah dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang

beriman.

Pasal 12 Tidak seorang pun dari

orang-orang yang beriman dibolehkan membuat persekutuan dengan teman

sekutu dari orang yang beriman lainnya, tanpa persetujuan terlebih

dahulu dari padanya.

Pasal 13 1. Segenap orang-orang

beriman yang bertaqwa harus menentang setiap orang yang berbuat

kesalahan , melanggar ketertiban, penipuan, permusuhan atau pengacauan

di kalangan masyarakat orang-orang beriman. 2. Kebulatan persatuan

mereka terhadap orang-orang yang bersalah merupakan tangan yang satu,

walaupun terhadap anak-anak mereka sendiri.

Pasal 14 1. Tidak diperkenankan

seseorang yang beriman membunuh seorang beriman lainnya karena lantaran

seorang yang tidak beriman. 2. Tidak pula diperkenankan seorang yang

beriman membantu seorang yang kafir untuk melawan seorang yang beriman

lainnya.

Pasal 15 1. Jaminan Tuhan

adalah satu dan merata, melindungi nasib orang-orang yang lemah. 2.

Segenap orang-orang yang beriman harus jamin-menjamin dan setiakawan

sesama mereka daripada (gangguan) manusia lain

IV PERSATUAN SEGENAP WARGANEGARA

Pasal 16 Bahwa sesungguhnya

kaum-bangsa Yahudi yang setia kepada (negara) kita, berhak mendapatkan

bantuan dan perlindungan, tidak boleh dikurangi haknya dan tidak boleh

diasingkan dari pergaulan umum.

Pasal 17 1. Perdamaian dari

orang-orang beriman adalah satu 2. Tidak diperkenankan segolongan

orang-orang yang beriman membuat perjanjian tanpa ikut sertanya

segolongan lainnya di dalam suatu peperangan di jalan Tuhan, kecuali

atas dasar persamaan dan adil di antara mereka.

Pasal 18 Setiap penyerangan

yang dilakukan terhadap kita, merupakan tantangan terhadap semuanya

yang harus memperkuat persatuan antara segenap golongan.

Pasal 19 1. Segenap orang-orang

yang beriman harus memberikan pembelaan atas tiap-tiap darah yang

tertumpah di jalan Tuhan. 2. Setiap orang beriman yang bertaqwa harus

berteguh hati atas jalan yang baik dan kuat.

Pasal 20 1. Perlindungan yang

diberikan oleh seorang yang tidak beriman (musyrik) terhadap harta dan

jiwa seorang musuh Quraisy, tidaklah diakui. 2. Campur tangan apapun

tidaklah diijinkan atas kerugian seorang yang beriman.

Pasal 21 1. Barangsiapa yang

membunuh akan seorang yang beriman dengan cukup bukti atas perbuatannya

harus dihukum bunuh atasnya, kecuali kalau wali (keluarga yang berhak)

dari si terbunuh bersedia dan rela menerima ganti kerugian (diyat). 2.

Segenap warga yang beriman harus bulat bersatu mengutuk perbuatan itu,

dan tidak diizinkan selain daripada menghukum kejahatan itu.

Pasal 22 1. Tidak dibenarkan

bagi setiap orang yang mengakui piagam ini dan percaya kepada Tuhan dan

hari akhir, akan membantu orang-orang yang salah, dan memberikan tempat

kediaman baginya. 2. Siapa yang memberikan bantuan atau memberikan

tempat tinggal bagi pengkhianat-pengkhianat negara atau orang-orang

yang salah, akan mendapatkan kutukan dan kemurkaan Tuhan di hari kiamat

nanti, dan tidak diterima segala pengakuan dan kesaksiannya.

Pasal 23 Apabila timbul

perbezaan pendapat di antara kamu di dalam suatu soal, maka

kembalikanlah penyelesaiannya pada (hukum) Tuhan dan (keputusan)

Muhammad SAW.

V GOLONGAN MINORITAS

Pasal 24 Warganegara (dari golongan) Yahudi memikul biaya bersama-sama dengan kaum beriman, selama negara dalam peperangan.

Pasal 25 1. Kaum Yahudi dari

suku ‘Awf adalah satu bangsa-negara (ummat) dengan warga yang beriman.

2. Kaum Yahudi bebas memeluk agama mereka, sebagai kaum Muslimin bebas

memeluk agama mereka. 3. Kebebasan ini berlaku juga terhadap

pengikut-pengikut/sekutu-sekutu mereka, dan diri mereka sendiri. 4.

Kecuali kalau ada yang mengacau dan berbuat kejahatan, yang menimpa

diri orang yang bersangkutan dan keluarganya.

Pasal 26 Kaum Yahudi dari Banu Najjar diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu ‘Awf di atas

Pasal 27 Kaum Yahudi dari Banul-Harts diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu ‘Awf di atas

Pasal 28 Kaum Yahudi dari Banu Sa’idah diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu ‘Awf di atas

Pasal 29 Kaum Yahudi dari Banu Jusyam diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu ‘Awf di atas

Pasal 30 Kaum Yahudi dari Banu Aws diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu ‘Awf di atas

Pasal 31 1. Kaum Yahudi dari

Banu Tsa’labah, diperlakukan sama seperti kaum yahudi dari Banu ‘Awf di

atas 2. Kecuali orang yang mengacau atau berbuat kejahatan, maka

ganjaran dari pengacauan dan kejahatannya itu menimpa dirinya dan

keluarganya.

Pasal 32 Suku Jafnah adalah bertali darah dengan kaum Yahudi dari Banu Tsa’labah, diperlakukan sama seperti Banu Tsa’labah

Pasal 33 1. Banu Syuthaibah

diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu ‘Awf di atas. 2. Sikap

yang baik harus dapat membendung segala penyelewengan.

Pasal 34 Pengikut-pengikut/sekutu-sekutu dari Banu Tsa’labah, diperlakukan sama seperti Banu Tsa’labah.

Pasal 35 Segala pegawai-pegawai dan pembela-pembela kaum Yahudi, diperlakukan sama seperti kaum Yahudi

VI TUGAS WARGA NEGARA

Pasal 36 1. Tidak seorang pun

diperbolehkan bertindak keluar, tanpa ijinnya Muhammad SAW 2. Seorang

warga negara dapat membalaskan kejahatan luka yang dilakukan orang

kepadanya 3. Siapa yang berbuat kejahatan, maka ganjaran kejahatan itu

menimpa dirinya dan keluarganya, kecuali untuk membela diri 4. Tuhan

melindungi akan orang-orang yang setia kepada piagam ini

Pasal 37 1. Kaum Yahudi memikul

biaya negara, sebagai halnya kaum Muslimin memikul biaya negara 2. Di

antara segenap warga negara (Yahudi dan Muslimin) terjalin pembelaan

untuk menentang setiap musuh negara yang memerangi setiap peserta dari

piagam ini 3. Di antara mereka harus terdapat saling nasihat-menasihati

dan berbuat kebajikan, dan menjauhi segala dosa 4. Seorang warga negara

tidaklah dianggap bersalah, karena kesalahan yang dibuat

sahabat/sekutunya 5. Pertolongan, pembelaan, dan bantuan harus

diberikan kepada orang/golongan yang teraniaya

Pasal 38 Warga negara kaum Yahudi memikul biaya bersama-sama warganegara yang beriman, selama peperangan masih terjadi

VII MELINDUNGI NEGARA

Pasal 39 Sesungguhnya kota Yatsrib, Ibukota Negara, tidak boleh dilanggar kehormatannya oleh setiap peserta piagam ini

Pasal 40 Segala tetangga yang

berdampingan rumah, harus diperlakukan sebagai diri-sendiri, tidak

boleh diganggu ketenteramannya, dan tidak diperlakukan salah

Pasal 41 Tidak seorang pun

tetangga wanita boleh diganggu ketenteraman atau kehormatannya,

melainkan setiap kunjungan harus dengan izin suaminya


VIII PIMPINAN NEGARA

Pasal 42 1. Tidak boleh terjadi

suatu peristiwa di antara peserta piagam ini atau terjadi pertengkaran,

melainkan segera dilaporkan dan diserahkan penyelesaiannya menurut

(hukum ) Tuhan dan (kebijaksanaan) utusan-Nya, Muhammad SAW 2. Tuhan

berpegang teguh kepada piagam ini dan orang-orang yang setia kepadanya

Pasal 43 Sesungguhnya (musuh) Quraisy tidak boleh dilindungi, begitu juga segala orang yang membantu mereka

Pasal 44 Di kalangan warga negara sudah terikat janji pertahanan bersama untuk menentang setiap agresor yang menyergap kota Yathrib

IX POLITIK PERDAMAIAN

Pasal 45 1. Apabila mereka

diajak kepada pendamaian (dan) membuat perjanjian damai (treaty),

mereka tetap sedia untuk berdamai dan membuat perjanjian damai 2.

Setiap kali ajakan pendamaian seperti demikian, sesungguhnya kaum yang

beriman harus melakukannya, kecuali terhadap orang (negara) yang

menunjukkan permusuhan terhadap agama (Islam) 3. Kewajiban atas setiap

warganegara mengambil bahagian dari pihak mereka untuk perdamaian itu

Pasal 46 1. Dan sesungguhnya

kaum Yahudi dari Aws dan segala sekutu dan simpatisan mereka, mempunyai

kewajiban yang sama dengan segala peserta piagam untuk kebaikan

(pendamaian) itu 2. Sesungguhnya kebaikan (pendamaian) dapat

menghilangkan segala kesalahan


X PENUTUP

Pasal 47 1. Setiap orang

(warganegara) yang berusaha, segala usahanya adalah atas dirinya 2.

Sesungguhnya Tuhan menyertai akan segala peserta dari piagam ini, yang

menjalankannya dengan jujur dan sebaik-baiknya 3. Sesungguhnya tidaklah

boleh piagam ini dipergunakan untuk melindungi orang-orang yang dhalim

dan bersalah 4. Sesungguhnya (mulai saat ini), orang-orang yang

bepergian (keluar), adalah aman 5. Dan orang yang menetap adalah aman

pula, kecuali orang-orang yang dhalim dan berbuat salah 6. Sesungguhnya

Tuhan melindungi orang (warganegara) yang baik dan bersikap taqwa

(waspada) 7. Dan (akhirnya) Muhammad adalah Pesuruh Tuhan, semoga Tuhan

mencurahkan shalawat dan kesejahteraan atasnya

Leave a comment